Pesawaran (Forum) - Pelaku penyekapan dan perampokan dua karyawati minimarket Alfamart di Desa Wates Kecamatan Padang Cermin ditangkap Satreskrim Polres Pesawaran.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin dan Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju, pelaku ditangkap berdasarkan keteran delapan orang saksi.
"Pelaku yang berhasil ditangkap adalah atas nama A. Riski Febriantama (21) warga Dusun Rawa tunggal, Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin, berdasarkan keterangan delapan orang saksi dan beberapa barang bukti, di antaranya flashdisk, buku catatan, kertas berita acara, motor, helm, gunting, tali plastik, lakban, paper bag, rokok, sejumlah uang, jaket, baju, celana dasar, sepatu dan kacamata," kata Pratomo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (12/9).
Dikatakannya, kronologi penangkapan berawal, saat selesai melakukan aksinya, pelaku keluar dari minimarket tersebut dan hendak menggunakan sepeda motornya, namun tidak bisa dihidupkan.
"Kemudian pelaku lari dan berselisih dengan petugas yang sedang patroli. Mereka curiga dengan gerak gerik pelaku, lantas bertemu dengan temannya, lalu ditunjukkan kalau ternyata memang dia maling, akhirnya setelah dibantu diteriaki dan dikejar masyarakat, pelaku kabur kearah belakang toko dan tidak tertangkap pada saat itu," kata dia.
Kemudian, berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, dan sejumlah barang bukti, salah satunya sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Akhirnya keesokan harinya Tim Tekab 308 beserta Tim dari Polsek Padang Cermin melakukan penangkapan di kos-kosan pelaku di Bandar Lampung," timpalnya.
Lebih lanjut, Pratomo menuturkan, pelaku melakukan aksi perampokan dengan dalih kebutuhan ekonomi.
"Dan karena kebetulan pelaku mantan karyawan di minimarket tersebut, akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan aksi itu disana," tuturnya.
Sementara, menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksi tersebut atas dasar tekanan kebutuhan ekonomi dan bukan atas dasar sakit hati.
"Saya menyesal melakukan hal itu dan berjanji tidak akan mengulanginya," kata pelaku saat diwawancara.
Atas kejahatan tersebut, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, aksi perampokan terjadi disalah satu minimarket Alfamart Way Ratai Wates II di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran pada Selasa (6/9) yang lalu.
Pelaku perampokan tersebut menjalankan aksinya dengan menodongkan gunting dan mengikat dua karyawati minimarket Alfamart kemudian pelaku kabur membawa uang sebanyak Rp52 juta.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo dengan didampingi Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju mengatakan, kejadian tersebut diketahui setelah pihaknya menerima laporan Kepolisian dengan Nomor : LP / B-234/ IX / 2022 / SPK Polsek Padang Cermin / Polres Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 07 September 2022.
"Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 6 September 2022 sekitar pukul 22.30 Wib," kata Pratomo, Kamis (8 /9).
Dikatakannya, menurut keterangan pelapor, pelaku melakukan pencurian dengan menodongkan gunting kepada saksi pelapor Pujiani (26) dan Santi (18),pada saat akan memasukan uang ke brankas di lantai dua Toko Alfamart Way Ratai Wates II. (FP-08)