Lamsel (Forum) - Kades di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan terjerat kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya sendiri.
Pemalsuan itu pun dilakukan tersangka Supriyadi, untuk mencalonkan diri sebagai Kades di Lampung Selatan pada tahun 2019 lalu hingga terpilih.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, melalui Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan adanya perkara tersebut.
"Iya benar, sudah pelimpahan tahap dua," kata Yusriandi, Rabu (14/9).
Pelimpahan tersebut sudah dilakukan sejak Senin, 5 September 2022, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. "Pelimpahan sudah pekan lalu, hari Senin," katanya.
Mengenai kasus yang menjerat Supriyadi, Yusriandi menerangkan bahwa Kades tersebut melakukan pemalsuan administrasi kependudukan.
"Supriyadi yang sebagai Kades Malang Sari, tapi diduga telah melakukan pemalsuan identitas. Sedangkan, identitas aslinya Ali Bejo," ungkapnya.
Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Juni 2022 lalu. "Tersangka juga kami lakukan penahanan," imbuh Yusriandi.
Mengenai pelimpahan di Kejari Lampung Selatan, bukan di Kejaksaan Tinggi Lampung, Yusriandi mengatakan pelimpahan itu sesuai lokasi perkara.
"Karena Desa Malang Sari itu di Lampung Selatan jadi kita limpahkan ke Kejari Lampung Selatan," katanya.
Atas perbuatannya, Supriyadi alias Ali Bejo ini disangkakan Pasal 94 UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
"Karena melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk, tersangka diancam kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 75 juta". (FS-10)