Jakarta (Forum) - Gubernur Papua Lukas Enembe dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Dugaan awal, ia menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Namun hal tersebut diduga bagian kecil dari penerimaan uang Lukas Enembe. Ia diduga mempunyai harta yang tidak wajar hingga ratusan miliar.
"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," kata Menkopolhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/9).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menambahkan bahwa pihaknya juga sudah turut menganalisis transaksi-transaksi keuangan Lukas Enembe. Bahkan, penelusuran sudah dilakukan sejak 2017.
"Jadi proses terkait dengan LE ini sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu tepatnya di 2017. Jadi sejak 2017 sampai hari ini PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK. variasi kasusnya ada setoran tunai, kemudian ada setoran melalui nominee-nominee melalui pihak-pihak lain angkanya dari 1 miliar sampai ratusan miliar," ungkap Ivan.
Salah satunya, ialah transaksi ke sebuah kasino. Nilainya hingga ratusan miliar.
”Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” ujar Ivan.
”PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda dan itu juga sudah analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK,” sambungnya.
Temuan lainnya, ada transaksi pembelian jam tangan mahal yang diduga dilakukan Lukas Enembe.
”Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai yang fantastis 5 juta dolar Singapura dan PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi pembelian jam tangan ya sebesar 55.000 dolar singapura itu Rp 550 juta,” ungkap Ivan.
Untuk memudahkan proses penanganan perkara, Ivan memastikan pihaknya juga telah membekukan transaksi beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan (PJK) yang terkait dengan perkara Lukas.
KPK membenarkan status Lukas Enembe ialah tersangka. Namun, KPK belum menjelaskan detail mengenai perkara yang dimaksud.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak menampik soal dugaan awal kasus ini ialah terkait penerimaan Rp 1 miliar. Namun, ia juga membenarkan diduga ada penerimaan-penerimaan lain sebagaimana data PPATK.
"Perkara yang lain itu juga masih kami kembangkan. tadi Pak Ivan menyampaikan ratusan miliar ya ratusan miliar transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK itu kami dalami semua," kata Alex. (dbs)