Bandar Lampung (Forum) - KPU Lampung menemukan sejumlah parpol yang tak memiliki kepengurusan di tingkat kabupaten.
Hal ini terungkap dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi calon partai politik (parpol) pemilu 2024. Hasil rekapitulasi tersebut sudah dikirimkan ke KPU RI pada 11 September.
"Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU 15 Kabupaten kota dilakukan tanggal 4-8 September 2022," ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, Selasa (13/9).
Selanjutnya, kata Ismanto, KPU RI akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dan akan disampaikan, Rabu 14 September 2022.
Ismanto menjelaskan, ada 24 parpol yang memiliki kepengurusan di Lampung dan ditetapkan KPU RI untuk diverifikasi administrasi. Namun, ada beberapa parpol yang tidak memiliki kepengurusan di beberapa kabupaten. (FB-07)
Rincian parpol yang terdaftar di Lampung :
1. Bandar Lampung : 24 parpol
2. Metro: 24 parpol
3. Lampung Barat : 21 parpol (tanpa Partai Prima, Gelora, dan Republikku)
4. Lampung Selatan: 24 parpol
5. Lampung Tengah: 23 parpol (tanpa Partai Ummat)
6. Lampung Timur: 24 parpol
7. Lampung Utara: 23 parpol (tanpa Partai Gelora)
8. Mesuji: 23 parpol (tanpa Partai Prima)
9. Pesawaran: 24 parpol
10. Pesisir Barat: 23 parpol (tanpa PSI)
11. Pringsewu: 24 parpol
12. Tanggamus: 24 parpol
13. Tulangbawang: 21 parpol (tanpa Partai Prima, Gelora, Republikku)
14. TulangBlbawang Barat: 24 parpol
15. Way Kanan: 23 parpol (tanpa PKN)