Kasus Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Hasil Rekonstruksi Mengarah ke Pembunuhan Berencana

Kasus Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Hasil Rekonstruksi Mengarah ke Pembunuhan Berencana

Lamteng (Forum) - Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Aipda Ahmad Karnain (41) di Lampung.

Dalam rekonstruksi, beberapa fakta baru ditemukan tim penyidik Polres Lampung Tengah. Salah satunya, pembunuhan yang dilakukan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto (39) adalah pembunuhan berencana.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, mengatakan ada 21 adegan yang diperagakan.

"Kita memperagakan 21 adegan di empat TKP. Pertama, di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kampung Adijaya. Kedua, pelaku mencoba meletuskan senjata di kebun singkong. Ketiga, di TKP SPBU, dan terkahir di TKP Rumah korban," ungkap Doffie.

Saat mendatangi TKP terakhir, rumah Aipda Ahmad Karnain, Aipda Rudi Suryanto tak hanya membawa senjata api dinas, tetapi juga sepeda motor dinas. 

Ia menggunakan sepeda motor Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan merk Kawasaki KLX.

Doffie juga mengungkapkan, bahwa pembunuhan terhadap Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan ini ternyata sudah direncanakan Aipda Rudi Suryanto.

“Dari Hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta, bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” ungkap Doffie.

Dengan itu, Tim Penyidik Polres Lampung Tengah mengubah sangkaan dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas, ternyata setelah hasil pendalaman, kasus pembunuhan tersebut sudah direncanakan," kata Doffie.

Kini, Aipda Rudi Suryanto disangkakan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP, yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

"Maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkap Doffie.

Dalam gelar rekonstruksi tersebut turut disaksikan langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung.

Selain itu, hadir juga pada rekonstruksi pembunuhan Aipda Ahmad Karnain, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yakni Kasi Pidum M.Erlangga beserta anggotanya, Elismayati, Elfa Yulita, Fransiska Nordma Sirait, Ria Sulistyowati, dan Dwi Hastuti.  (FT-02)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama