Ini Biaya Resmi Pengurusan STNK

Ini Biaya Resmi Pengurusan STNK


Jakarta (Forum) - Pasca viral akibat adanya indikasi pungli yang dialami oleh komika Soleh Solihun di Samsat Jakarta Selatan, ini biaya resmi pengurusan STNK.

Biaya pengurusan STNK termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Biaya Pengurusan STNK

Berikut daftar tarif pengurusan STNK yang dimuat dalam lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020:

Penerbitan STNK roda 2 atau roda 3 Baru per penerbitan: Rp 100.000

Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 100.000

Penerbitan STNK roda 4 atau lebih

Baru per penerbitan: Rp 200.000

Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 200.000

TNKB

Dalam pengurusan STNK 5 tahunan akan dikenakan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sebab pelat nomor lama akan diganti dengan yang baru. Berikut biayanya:

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 60.000 per pasang

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 100.000 per pasang

Biaya di atas belum termasuk dengan pajak kendaraan atau denda bila ada.

PP Nomor 76 Tahun 2020, juga mengatur tarif pengurusan balik nama dan penerbitan SIM. Berikut rinciannya:

Biaya balik nama

Biaya balik nama masuk dalam bagian penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Di sana tercantum tarif untuk BPKB Baru maupun yang ganti kepemilikan.

Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000

Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000

Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

Penerbitan SIM

Dalam pembuatan SIM baru amak akan dilakukan tes tertulis maupun praktik. Berikut tarif pembuatan SIM baru:

SIM A per penerbitan Rp 120.000

SIM B I per penerbitan Rp 120.000

SIM B II per penerbitan Rp 120.000

SIM C per penerbitan Rp 100.000

SIM C I per penerbitan Rp 100.000

SIM C II per penerbitan Rp 100.000

SIM D per penerbitan Rp 50.000

SIM D I per penerbitan Rp 50.000

SIM International per penerbitan Rp 250.000


Sedangkan untuk perpanjangan SIM tidak ada tes seperti saat buat SIM baru. Namun tetap dikenakan tarif. Berikut daftarnya:

SIM A per penerbitan Rp 80.000

SIM B I per penerbitan Rp 80.000

SIM B II per penerbitan Rp 80.000

SIM C per penerbitan Rp 75.000

SIM C I per penerbitan Rp 75.000

SIM C II per penerbitan Rp 75.000

SIM D per penerbitan Rp 30.000

SIM D I per penerbitan Rp 30.000

SIM International per penerbitan Rp 225.000

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama