Bandar Lampung (Forum) - Direktorat Monitoring KPK, Wahyu Dwiantara Susilo menyebutkan hasil survei penilaian integritas (SPI) Kota Bandar Lampung rentan terjadi korupsi. Dengan komponen internal 39 persen dan komponen ekternal 17 persen.
Wahyu Dwiantara mengatakan KPK melakukan SPI untuk memetakan risiko korupsi dan majukan upaya pencegahan korupsi. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi.
“Survei penilaian integritas ini ikuti oleh pengguna layanan atau mitra kerja sama, pegawai dan narasumber ahli. Pertanyaan yang ditanyakan soal gratifikasi, pengaturan tander, jual beli jabatan dan lainnya,” kata Wahyu pada workshop peningkatan integritas badan usaha di Hotel Sheraton, Kamis (22/9).
Menurutnya, survei yang full dilakukan secara online melalui Jaga.id itu hasilnya Bandar Lampung sangat rentan korupsi. Bila dirincikan resiko suap/gratifikasi 39 persen, resiko tranding in influence 37 persen, risiko pengelolaan PBJ 35 persen, resiko penyelagunaan fasilotas kantor 53 persen.
“Lalu risiko nepotisme dalam pengelolaan SDM 43 persen, risiko jual/beli jabatan 30 persen dan risiko penyelagunaan perjalan dinas 32 persen,” ujarnya.
Sementara itu, progress pelaksanaan aksi pencegahan korupsi di Kota Bandar Lampung masuk zona hijau. Dimana pencegahan bidang perencanaan dan penganggaran APBD 89 persen, pengadaan barang dan jasa 92 persen, perizinan 90 persen, pengawasan APIP 100 persen, manajemen ASN 95 persen, optimalisasi pajak daerah 71 persen dan manajeman asset daerah 91 persen.
“Untuk Provinsi Lampung rerata nilai komponen internal dan ekternal mencapai 69,3 persen, sementara sekor SPI nasional 72,4 persen,” jelasnya. (FB-06)