Empat Penambang Batu Ilegal Dibekuk Aparat Polres Lampura

Empat Penambang Batu Ilegal Dibekuk Aparat Polres Lampura


Lampura (Forum) - Empat orang diduga menjadi penambang batu ilegal di Lampung Utara diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara.

Keempatnya yakni, SMN (42) warga Dan Slipi Kecamatan Abung Tinggi, JMN (38) warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raja, NRM (35) DS Slipi Kecamatan Abung Tinggi dan SYT (52) warga Desa Tri Mulyo. Barang bukti yang disita berupa satu unit kendaraan alat berat ekskavator.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH, mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, penangkapan berawal dari ke laporan warga bahwa di lokasi tersebut terdapat penambangan batu ilegal.

"Laporan kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim psnal untuk cek ke lapangan," kata Eko.

Saat dicek, petugas mendapati aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal dengan pekerja berjumlah empat orang, menggunakan satu unit kendaraan alat berat ekskavator, Kamis (8/9).

"Keempatnya langsung kami lakukan interogasi," lanjutnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keempat terduga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Utara.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan bukti dokumen / surat izin usaha pertambangan," terang Eko.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 161 Jo Pasal 104, atau Pasal 105 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun. (FU-05)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama