Pringsewu (Forum) - Dua maling motor babak belur dihajar massa setelah kepergok mencuri sepeda motor di Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung, Senin (26/9) malam.
Kedua pelaku berinisial JA (34) dan TI (20) warga Pesawaran. Keduanya nekat melakukan pencurian sepeda motor Honda BeAt bernomor polisi BE 2453 UC milik korban pencurian, Ali Fikri (25).
Saat itu, motor milik Ali Fikri diparkirkan di teras samping rumah dan ditinggal masuk ke dalam rumah dengan posisi kunci kontak kendaraan sudah dicabut.
Namun, saat korban keluar rumah ada seseorang yang tidak kenal menuntun sepeda motor. Korban langsung meneriaki "maling" hingga membuat kedua pelaku panik dan kabur membawa motor hasil curian.
"Saat itu saya langsung mengejar pelaku, salah satu pelaku berhasil ditangkap dan babak belur dihajar warga berjarak sekitar 200 meter dari rumah saya, sedangkan satu lain berhasil melarikan diri," kata Ali.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku pencurian motor.
"Benar, pada Senin malam kemarin Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dengan dibantu warga berhasil mengamankan dua pelaku pencurian," kata Feabo.
Feabo menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (26/9) sekira pukul 18.30 WIB. Satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor dan lainnya menunggu di atas sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari lokasi.
"Aksinya tepergok warga dan Pelaku TI diamankan berjarak sekitar 200 meter dari TKP. Sedangkan, pelaku berinisial JA sempat lolos," katanya.
Akhirnya, JA juga berhasil diamankan satu jam kemudian di wilayah Pekon Candiretno Kecamatan Pagelaran
"Sebelum diamankan Polisi kedua pelaku sempat diamuk massa hingga babak belur namun berhasil dievakuasi Polisi dan diamankan di Mapolres Pringsewu," jelasnya.
Kepada petugas, tersangka TI mengaku nekat mencuri sepeda motor lantaran terhimpit biaya membayar sewa kontrakan rumah sebesar Rp 3 juta.
"Rencananya motor curian mau dijual dan uangnya digunakan untuk membayar sewa kontrakan rumah," katanya. (FP-11)