Digerebek, Rentenir di Bandar Lampung Kedapatan Miliki Senpi dan Ganja

Digerebek, Rentenir di Bandar Lampung Kedapatan Miliki Senpi dan Ganja

Bandar Lampung (Forum) - Rentenir di Bandar Lampung digerebek karena kepemilikan senjata api, ternyata juga sebagai terduga bandar narkotika.

Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pria yang memiliki senjata api dan juga narkotika jenis ganja.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, tersangka berhasil diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 tersangka, Rabu (7/9).

"Tersangka berinisial A (39) warga Jalan Pekon Ampai Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung," kata Ino saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (14/9).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang selalu membawa senjata api. "Lalu anggota lakukan penggeledahan di kediamannya dan benar terhadap barang yang dimaksudkan," lanjut Ino.

Ternyata benar, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu pucuk soft gun jenis baretta warna hitam, satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi untuk bisa pakai peluru tajam.

"Ada juga 45 butir peluru, 50 butir peluru senapan angin, 6 peluru hampa, 170 peluru untuk gotri," ungkapnya.

Bahkan, dalam penggeledahan itu petugas mendapati ganja yang dikemas dalam 10 paket yang kami timbang bobotnya 2 kilogram.

"Selain kepemilikan senjata api, tersangka ini juga seorang bandar," imbuh Ino.

Kepada penyidik, tersangka mengakui senjata api itu baru dibelinya dari orang dengan harga Rp 2 juta.

"Tersangka mengaku senpi digunakan untuk menjaga diri dan menakut-nakuti orang karena kerjanya sebagai debt colector untuk menagih utang. Saat ditanya dan siapa yang menjadi bosnya adalah Ali sendiri, jadi tersangka ini juga sebagai renternir," jelas Ini.

Namun demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemberi narkotika jenis ganja dan penjual senpi.

"Tersangka kami kenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika," ungkapnya.

Sementara itu, Ali mengaku bahwa senjata api tak pernah dipakai dan hanya disimpan di kediamannya. 

"Senjata api dari Mesuji, itu tidak pernah di pakai cuma buat pajangan itu juga sudah rusak semua, cuma untuk jaga dirumah dan belum pernah saya bawa," katanya.

Kemudian, untuk barang bukti narkotika jenis ganja, Ali mengaku didapatkannya dari keponakannya berinisial M.

"Katanya barang (ganja) itu dari tempat pembuangan TPA Bakung, dikumpulin sendiri langsung, gak tau ganja benar atau gak karena rasa solar pernah saya cicip, dan kali dijual semuanya Rp 2 juta," akunya. (FB-07)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama