Bandar Lampung (Forum) - Tiga pelajar harus melaksanakan ujian di dalam ruang tahanan setelah menjadi tersangka akibat terbukti atas kepemilikan senjata tajam.
"Yang ditahan ada tiga pelajar, dua ditetapkan sebagai tersangka. Tapi karena saat ini masih ujian tengah semester, mereka tetap ujian di ruang tahanan," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta, Sabtu (17/9).
Tommy menambahkan, meski berstatus tersangka, kedua pelajar juga masih berstatus pelajar di sekolahnya masing-masing.
"Jadi kami sudah lakukan ujian kepada para tersangka pelajar yang ditahan. Karena itu hak mereka, jadi harus penuhi oleh Dinas Pendidikan maupun Polresta Bandar Lampung," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra mengatakan, anak yang ditahan punya hak yang harus dipenuhi, seperti diperbolehkan mengikuti ujian, bertemu orang tua, dan dipisahkan dari sel orang dewasa.
"Jadi setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan, pelajar tersangka mengikuti ujian seperti pelajar-pelajar lainnya". (FB-06)