Tulangbawang (Forum) - Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, berhasil mengungkap tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subdisi jenis solar.
"Sebanyak 7.766 liter (7,7 Ton) BBM subsidi jenis solar yang berhasil petugas kami sita dari dua orang pelaku," ucap Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, didampingi Kanit Tipidter, Iptu Andy Ruswandy, dan Kanit Tipidkor, Ipda Sobrun.
Lanjutnya, dua orang pelaku tersebut semua laki-laki berinisial DI (37), warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, dan WI (50), warga Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari tangan pelaku DI berhasil disita barang bukti (BB) berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 7.356 liter, dengan rincian berupa 3 buah kempu segi empat masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh).
Kemudian, kempu segi empat kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (berisi setengahnya), kempu segi empat kapasitas 1.000 liter (kosong), 2 kempu lonjong masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), 58 buah jeriken masing-masing kapasitas 32 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), dan 5 buah jeriken kapasitas 32 liter (kosong).
Sedangkan dari tangan pelaku WI berhasil disita BB berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 410 liter, dengan rincian 13 jeriken masing-masing kapasitas 30 liter (dalam keadaan penuh), jeriken kapasitas 20 liter (dalam keadaan penuh), 20 jerigen kapasitas 30 liter (dalam keadaan kosong), mobil truck colt diesel, B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih.
"Pelaku DI ditangkap hari Rabu (07/09), pukul 01.00 WIB, di gudang pabrik miliknya yang ada di Kampung Andalas Cermin, sementara pelaku WI ditangkap hari Jumat (09/09), pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah," jelas AKP Wido.
Untuk pelaku DI dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan pelaku WI dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (FT-11)