Bandar Lampung (Forum) - Selama empat jam tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila).
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan mulai pukul 14.00 WIB hingga 18.15 WIB. Saat keluar gedung, penyidik membawa dua koper, satu tas jinjing dan dua ransel.
Dekan FISIP Unila, Dra Ida Nurhaida mengatakan, tim penyidik menyita beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2019 sampai 2022.
"Ada surat yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru mulai dari undangan, hingga pengawasan. Itu saja yang diminta," katanya, Rabu (14/9).
Saat ditanya dokumen mahasiswa baru FISIP tahun berapa yang dibawa KPK, Ida menyebutkan dokumen 4 tahun kebelakang.
"(Dokumen penerimaan mahasiswa baru Fisip) dari tahun 2019 sampai 2022," jelasnya.
Ida menambahkan, pemeriksaan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari fakultas-fakultas sebelumnya yang telah diperiksa."Sebagaimana di fakultas lain yang sudah diperiksa. Sekarang giliran kami yang diperiksa," jelasnya.
Selain itu, Ida menuturkan bahwa pihaknya juga diperiksa oleh Tim Penyidik KPK terkait kasus penerimaan mahasiswa baru Unila.
"Yang diperiksa kami semua, saya Dekan FISIP Ida Nurhaida, Wakil Dekan I Dedi hermawan, Wakil Dekan II Arif Sugiono dan Wakil Dekan III Roby Cahyadi". (FB-06)