Bandar Lampung (Forum) - Bawaslu Provinsi Lampung mengindentifikasi sebanyak ada 304 dari 4.486 calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah mengatakan, jumlah tersebut tersebar di 15 kabupaten kota di Lampung.
Data diketahui saat pemeriksaan berkas usai pendaftaran ditutup 27 September 2022.
Rinciannya, 21 calon panwascam di Bandar Lampung, 13 di Lampung Selatan, 34 di Lampung Barat, 4 di Pringsewu, 27 di Lampung Tengah, 37 di Lampung Timur dan 13 di Way kanan.
Kemudian, 8 orang di Metro, 13 di Pesisir Barat, 22 di Pesawaran, 22 di Tulangbawang Barat, 6 di Mesuji, 37 di Tanggamus, 17 di Tulangbawang, dan 30 di Lampung Utara.
Hermansyah mengatakan, Bawaslu Lampung meminta Bawaslu kabupaten kota untuk melakukan klarifikasi terhadap para calon panwascam yang namanya terdapat di Sipol.
"Klarifikasi kepada Parpol yang bersangkutan, hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara dan atau surat tanggapan parpol bersangkutan," jelas Hermansyah, Jumat (30/9).
Ia melanjutkan, untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD, Bawaslu kabupaten kota diminta melakukan koordinasi dengan Badan Kesbangpol dan atau Badan Keuangan untuk mendapatkan data laporan Bantuan Dana Parpol.
"Hal ini dilakukan untuk mengecek, apakah terdapat nama ybs dalam laporan Parpol itu. Selain itu koordinasi juga dengan KPU setempat," katanya.
Nantinya, kata Hermansyah, hal itu dibahas dalam rapat pleno Bawaslu kabupaten kota. Apabila keputusan pleno memutuskan calon Panwascam yang dicatut namanya sebagai pengurus dan atau anggota parpol, maka Bawaslu kabupaten kota harus melapor ke Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi serta memberikan rekomendasi kepada KPU dan pengurus parpol setempat. (FB-07)