Bandar Lampung (Forum) - Polresta Bandar Lampung lakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terlibat pidana maupun tidak masuk dinas (desersi).
Adapun tiga personel itu bernama Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah, dan Brigpol Frengkey Abdullah.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, Brigpol Eko Pramana Putra melanggar disiplin dan kode etik serta pidana Pasal 352, Pasal 13 ayat 1A peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
"Briptu Habib Abdillah, melanggar disiplin dan kode etik Polri serta melanggar Pasal 363, Pasal 13 ayat 1. Sedangkan Brigpol Frengkey Abdullah di PTDH karena tidak masuk dinas desersi, Pasal 14 ayat 1A," katanya, Senin (5/9).
Ino mengingatkan kepada seluruh peserta terkait dengan PTDH terhadap tiga orang personel Polresta Bandar Lampung agar dapat mengambil pelajaran dan contoh.
"Karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri," ujarnya.
Ino juga menegaskan, sudah menjadi konsekuensi bagi siapa saja anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin ataupun tindak pidana.
"Kepada seluruh personel untuk jauhi pelanggaran dan teruslah bekerja dan berbuat baik untuk institusi dan masyarakat," tegasnya. (FB-06)