Penerapan standardisasi pupuk yang ditunjang dengan sinergitas seluruh stakeholder telah membuka cakrwala berpikir baru bagi para petani di Lampung tentang pentingnya pupuk berkualitas yang sesuai dengan standar pemerintah untuk peningkatan kualitas dan kuantitas hasil panen
Lampung (Forum) – Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan hasil produksi padi di tahun 2024 mencapai tiga juta ton. Target ini sebenarnya tidak terlalu berlebihan jika dibandingkan capaian hasil produksi padi yang terus menunjukkan trend peningkatan yang positif.
Dalam enam tahun terakhir misalnya, peningkatan hasil produksi padi meningkat hingga 250 ribu ton dari yang semula 2,5 juta ton hasil produksi pada tahun 2015, kemudian meningkat menjadi 2,75 juta ton pada 2021. Dan, itu berarti peluang sektor pertanian di Lampung untuk menjadi lokomotif pertanian nasional kian terbuka lebar.
Sinergitas Stakeholder Melalui Program Petani Berjaya
Capaian positif ini berhasil dibangun melalui berbagai program yang saling sinergis antara seluruh stakeholder hingga di tingkat petani.
Salah satu program strategis yang berhasil mendongkrak produktivitas hasil pertanian itu adalah program Petani Berjaya yang digagas oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang memberikan banyak kemudahan dan manfaat bagi para petani tak hanya dalam meningkatkan hasil produksi tapi juga kualitas hasil pertanian.
Petani Berjaya berhasil membangun sinergitas bersama antar seluruh stakeholder sesuai peran dan fungsinya masing-masing, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat kepolisian, organisasi HKTI, kelompok tani hingga penyuluh pertanian yang bekerja secara simultan untuk terus meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.
Dalam program yang sudah diikuti oleh sebanyak 212.224 petani di Lampung ini banyak manfaat yang sudah diperoleh para petani di Lampung dalam hal proses untuk menuju kesejahteraan petani.
Baca Juga: FOLU Net Sink 2030, Pemprov Lampung Susun Rencana Aksi Mitigasi
Kepastian Kualitas dan Harga Pupuk Subsidi dan Non Subsidi
Salah satu manfaat yang diperoleh petani dalam program Petani Berjaya ini adalah diperolehnya kepastian kualitas dan harga pupuk subsidi dan non subsidi yang prosesnya berada dibawah pengawasan secara langsung oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota.
Dalam pengawasan peredaran pupuk, pemerintah juga bekerjasama dengan aparat kepolisian serta organisasi kemasyarakatan untuk memantau kemungkinan penimbunan pupuk oleh para spekulan hingga kemungkinan peredaran pupuk palsu.
Sementara, dari sisi peningkatan pemahaman petani, petugas penyuluh lapangan bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan seperti HKTI juga terus memberikan sosialisasi tentang pemahaman pupuk berkualitas yang sangat berpengaruh terhadap hasil produksi.
Pentingnya Pupuk bagi Produktivitas Pertanian
Pupuk menjadi salah satu komponen paling penting untuk sektor pertanian. Oleh karenanya, jaminan ketersediaan pupuk tak hanya soal kepastian harga semata tapi juga jaminan ketersediaan pupuk yang berkualitas.
Seperti yang diungkapkan oleh Gubernur Arinal Djunaidi ketika melakukan panen perdana di Kabupaten Tulangbawang Barat pada Februari 2022 lalu, bahwa program Petani Berjaya terus mengakomodir kebutuhan petani di Lampung dalam hal kepastian ketersediaan pupuk yang berkualitas yang terus diawasi oleh instansi terkait.
“Pemerintah mulai dari level provinsi hingga kabupaten/kota berupaya untuk terus menjamin ketersediaan pupuk yang berkualitas bagi para petani dengan melakukan pengawasan yang ketat terhadap peredaran jenis pupuk khususnya yang telah memiliki standard kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional sebagai rujukan pupuk yang berkualitas dalam rangka peningkatan produksi hasil pertanian,” kata Arinal Djunaidi dihadapan para petani.
Bahkan, dalam berbagai kesempatan dialog dengan para petani, Arinal juga terus memastikan peran penyuluh pertanian dalam hal peningkatan pemahaman petani dalam hal penggunaan pupuk yang berkualitas.
“Penyuluh pertanian harus hadir di tengah masyarakat untuk terus melakukan pembinaan dan sosialisasi dalam hal penggunaan pupuk yang berkualitas, tujuannya agar kualitas pemahaman petani terhadap komponen pertanian jadi semakin baik,” jelas Arinal Djunaidi lagi.
Sejauh ini, para petani di Lampung menunjukkan indikator yang semakin baik dalam hal pengetahuan petani terhadap berbagai jenis pupuk berkualitas dengan mengacu standar kriteria yang telah ditetapkan oleh BSN melalui standardisasi pupuk.
Standardisasi Pupuk buat Produktivitas Hasil Pertanian di Lampung Kian Meningkat
Tingginya kebutuhan pupuk khususnya di musim tanam memang menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi para petani, khususnya terhadap peredaran pupuk palsu yang dipicu akibat terjadinya kelangkaan pupuk serta minimnya pemahaman petani terhadap pupuk yang berkualitas.
Oleh karena itu, standardisasi pupuk sangat efektif menekan peredaran pupuk palsu yang tidak sesuai dengan mutu dan bisa merusak unsur hara dalam tanah dan berpotensi mempengaruhi produktivitas hasil pertanian sekaligus keberlangsungan lingkungan hidup dalam hal ini kesuburan tanah.
Bahkan, pemerintah melalui Menteri Perindustrian menegaskan tak akan pernah menoleransi peredaran maupun penjualan pupuk yang tidak sesuai dengan kriteria SNI yang menjadi syarat wajib bagi produsen pupuk.
Secara khusus, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ketika melakukan panen raya di Lampung Tengah bulan Maret 2022 lalu juga terus mendorong para petani khususnya di Lampung untuk terus menggunakan pupuk ber-SNI untuk menjamin kualitas dan hasil panen yang lebih baik.
Dengan menggunakan pupuk ber-SNI pula, lanjut Syahrul Yasin Limpo, berarti petani sudah membantu pemerintah dalam mendorong upaya keberlanjutan lingkungan melalui penggunaan pupuk yang tidak merusak unsur hara dalam tanah.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lampung, Umar Ahmad juga memastikan bahwa seluruh petani di Lampung sudah menggunakan pupuk ber-SNI, karena penggunaan pupuk yang sudah memperoleh standardisasi dari BSN mampu memberikan jaminan pupuk yang berkualitas.
“Penggunaan pupuk berkualitas yang sudah memiliki SNI juga menjadi bagian dari program kerja HKTI Lampung untuk terus mengedukasi petani tentang pentingnya penggunaan pupuk untuk meningkatkan hasil produksi sekaligus memberikan jaminan kualitas tanah untuk tanaman pangan yang berkelanjutan,” jelas Umar Ahmad.
Edukasi tentang pentingnya penggunaan pupuk ber-SNI, lanjut Umar Ahmad, terus dilakukan dan bersinergi dengan penyuluh pertanian di lapangan,”kami (HKTI) saling melengkapi dengan penyuluh pertanian, tujuan utamanya adalah terbangunnya pemahaman petani tidak hanya tentang metode penggunaan pupuk tapi juga memperoleh hasil yang baik dari pemanfaatan pupuk yang berkualitas sehingga petani di Lampung bisa sejahtera”.
Hasil kerja antar stakeholder ini memang cukup memuaskan. Petani di Lampung sudah memahami benar kriteria pupuk yang ideal untuk tanaman pertanian mereka.
Suprapto, Ketua Kelompok Tani Suka Makmur yang ada di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan mengakui meningkatnya produktivitas hasil panen petani yang ada di kelompoknya tidak terlepas dari semakin baiknya pemahaman petani terhadap pupuk yang berkualitas.
Terlebih, kian pesatnya perkembangan teknologi membuat petani semakin mudah memperoleh dan mengakses berbagai informasi khususnya tentang pertanian dan berbagai komponen pertanian.”Sekarang, kami sudah bisa mengetahui dan membedakan mana pupuk yang mutunya rendah dan mana pupuk yang berkualitas yang memang layak untuk digunakan,” kata Suprapto.
Peran BSN dalam Penerapan Standardisasi Pupuk
Keberhasilan penerapan standardisasi pupuk yang memacu peningkatan hasil produksi pertanian di Lampung ini tak terlepas dari peran besar Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang berhasil menerapkan standard kriteria pupuk berkualitas.
Komitmen BSN untuk memberikan kepastian pupuk berkualitas bagi para petani itu ditegaskan oleh Kepala BSN, Kukuh S. Achmad, bahwa BSN berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam hal peningkatan produktivitas serta kualitas hasil pertanian di Indonesia.
Implementasinya adalah dengan menetapkan standard SNI terhadap 29 pupuk yang 9 jenis pupuk diantaranya bersifat wajib untuk memberikan rasa aman bagi petani saat menggunakan produk pupuk sekaligus memberikan kepastian terhadap kualitas pupuk yang mereka gunakan.
Kesembilan jenis pupuk yang wajib ber-SNI itu meliputi; SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat;
Kemudian, SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 7763:2018 Pupuk organik padat; SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik.
Sejauh ini, terang Kukuh lagi, jenis pupuk yang disubsidi pemerintah terdapat dua jenis yakni; pupuk urea dan pupuk NPK.
Kedua pupuk subsidi itu telah pula memiliki SNI dengan nomor SNI 2801:2010 untuk pupuk urea dengan kriteria pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2).
Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran. SNI 2801:2010 menetapkan persyaratan pupuk urea yaitu mutu yang dilihat dari kadar nitrogen baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0%; kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5%; sementara kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2% dan gelintiran maksimal 1,5%
Selanjutnya, untuk pupuk NPK dengan nomor SNI 2803:2012 adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor dan kalium serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.
Dalam SNI 2803:2012 juga menetapkan persyaratan mutu pupuk NPK padat diantaranya kadar nitrogen total minimal 6%, kadar fosfor total minimal 6%, serta kadar kalium minimal 6%.
Sementara jumlah kadar N dalam pupuk NPK padat minimal 30% dan kadar air maksimal 3%. Sedangkan cemaran logam berat merkuri maksimal 10 mg/kg; cadmium 100 mg/kg; dan timbal 500 mg/kg. Untuk kandungan arsen maksimal 100 mg/kg.
Penerapan standardisasi pupuk ini, jelas Kukuh S. Achmad lagi, sangat penting untuk kualitas serta hasil produksi pertanian termasuk menjaga fungsi keberlanjutan dan kesuburan tanah.”Penggunaan pupuk yang berkualitas sangat berpengaruh besar terhadap unsur hara dalam tanah yang berfungsi untuk pertumbuhan tanaman secara keseluruhan”.
Berdasarkan penerapan standardisasi pupuk yang disandingkan dengan program Petani Berjaya ini pulalah, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi optimis pertanian di Lampung mampu menembus target produksi hingga 3 juta ton pada tahun 2024 yang menjadikan Lampung sebagai lumbung padi nasional sekaligus menjadi lokomotif pertanian di Indonesia. (Abitya Akbarsyah)