Polisi Gadungan Berpangkat Bripka Peras Korban Jutaan Rupiah


Lamteng (Forum) - Polisi gadungan berinisial BH (28) ditangkap lantaran melakukan pemerasan dengan modus akan menyebarkan video tak senonoh korban ke media sosial.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Bripka yang berdinas di Polres Bogor untuk menipu daya wanita yang baru ia kenal melalui aplikasi Tantan," terang Kapolsek.

Chandra menambahkan, awalnya korban mengenal pelaku melalui aplikasi Tantan sejak 11 Juli 2022. Kemudian, keduanya menjalin hubungan pertemanan dan intensif berkomunikasi hingga video call melalui WhatsApp.

Setelah itu pelaku sering mengajak korban video call hingga merayu korban membuka pakaian dengan alasan pelaku sayang dan cinta terhadap korban. Setelah terpancing oleh bujuk rayuan pelaku, akhirnya korban pun menuruti kemauan pelaku.

"Tak berselang lama, pelaku mengirimkan sebuah rekaman video saat melakukan panggilan video antara pelaku dengan korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial Facebook jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku," jelasnya.

Dengan rekaman itu, pelaku memeras korban dan sering meminta sejumlah uang kepada korban. Karena takut disebarkan, lalu korban mentransfer uang kepada pelaku dengan total sekitar Rp 4,5 juta.

"Saat ditangkap petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone, satu buah buku rekening, dan uang tunai sejumlah Rp 255 ribu," katanya.

"Dua lembar bukti transfer dari korban kepada pelaku, satu buah pistol mainan warna hitam mengkilap, satu baju dan celana polisi warna coklat beserta atribut serta satu helai kaus polisi warna abu-abu," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (FD-11)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama