Bandar Lampung (Forum) - Polda Lampung beserta jajaran berhasil mengamankan 357 tersangka kasus perjudian selama periode tahun 2021 dan 2022.
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan 357 tersangka kasus perjudian tersebut dari 146 pekara. Tahun 2022 sampai bulan Agustus sebanyak 220 tersangka dengan 96 perkara dan barang bukti uang sebesar Rp 35 juta.
"Jadi sebelum atensi dari bapak Kapolri, kami sudah laksanakan penindakan tindak pidana perjudian ini. Ada berbagai jenis kasus perjudian mulai dari sabung ayam, judi togel konvensional serta judi online sampai judi remi," katanya, Jumat (26/8/2022).
Adapun rincian perjudian yang berhasil diungkap Tahun 2022 yaitu jenis togel online sebanyak 13 kasus dengan 44 tersangka dan barang bukti Rp 2,2 juta.
Kemudian perjudian jenis konvensional sebanyak 83 kasus dengan 176 tersangka dan barang bukti uang dari judi remi sebesar Rp 28 juta serta barang bukti uang dari judi koprok sebesar Rp 3,9 juta.
Selain itu, Subdit Cyber Crime DitReskrimsus Polda Lampung juga mengamankan judi online jenis slot sebanyak 27 tersangka.
Selanjutnya, pada kurun waktu 16-26 Agustus 2022, Ditreskrimum Polda Lampung juga telah berhasil mengamankan pelaku judi online maupun konvensional.
"Sebanyak 7 LP dengan jumlah tersangka sebanyak 12 tersangka, diantaranya 4 perkara togel online dengan 7 tersangka dan sisanya judi konvensional remi," jelasnya.
Adapun barang bukti uang yang berhasil diamankan berupa uang senilai Rp 107 juta, 15 perangkat komputer, puluhan unit handphone, kartu remi, kartu ATM dan lainnya.
"Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka mulai dari pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 Tahun penjara," jelasnya. (FB-06)