Jakarta (Forum) - KPK terus mengembangkan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). OTT memiliki banyak turunan perkara.
"Nanti, pada saatnya, berkembang lagi, OTT itu anaknya banyak. Ini anak pertama, anak sulung, sampai anak bungsu nanti," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Dia mengatakan hal itu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022). Saat ini, KPK tengah melakukan upaya-upaya paksa.
Namun, Karyoto belum mau merinci sebelum memiliki alat bukti yang cukup. KPK melakukan pendalaman dari dokumen-dokumen, termasuk mendalami jumlah mahasiswa yang lulus lewat jalur suap.
"Nanti kami akan temukan mungkin dari sisi dokumen-dokumen yang ada, siapa-siapa saja. Kalau tarifnya Rp 100-350 juta, terkumupul Rp 5 miliar lebih, berarti kan bisa dibagi berapa, bervariasi," katanya.
Sabtu dini hari (20/8/2022), KPK menangkap Rektor Unila Prof. Dr. Karomani dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kota Bandung.
Selain rektor periode 2020-2024 itu, ada tiga tersangka lainnya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Prof. Dr. Heryandi, SH, MH (HY); Ketua Senat Universitas Lampung Dr. Muhammad Basri (MB); dan dari luar kampus Dr. Andi Desfiandi (AD).
Ketika OTT, KPK menyita uang tunai Rp414,5 juta dan slip setoran deposito senilai Rp800 juta, hingga emas batangan senilai Rp1,4 miliar. KPK menyita barang bukti tersebut dari Prof. Dr. Heryandi, SH, MS . Dia dan tiga tersangka lainnya sudah di sel KPK. (dbs)