Bandar Lampung (Forum) - Seorang ayah asal Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung inisial SI (48), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (28/8/2022).
SI ditangkap dengan teganya mensetubuhi anak kandungnya inisial DS (13).
Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendy mengatakan, aksi itu dilakukan pelaku sejak Mei hingga Agustus 2022.
Pelaku tak kuat menahan nafsunya, karena ditinggal istrinya jadi tenaga kerja wanita (TKW) ke Arab Saudi.
"Aksi itu dilakukan pertama kali oleh pelaku, ketika anaknya tertidur lelap. Pelaku langsung beraksi dan berbuat tidak senonoh ke anak kandungnya," kata Iptu Gustomi Dendi saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022).
Sejak empat bulan itu, pelaku sudah lima kali mensetubuhi anak kandungnya di dalam kamarnya. Dalam aksinya, pelaku selalu mengancam korban akan dibunuh, apabila tidak mau menuruti ayahnya.
"Kasus ini baru terungkap, setelah korban berani bercerita ke bibinya. Ketika itu, korban mengeluhkan sakit setiap kali buang air kecil," ujar Gustomi.
Bibinya yang curiga, langsung menanyakan ke korban untuk terus terang apa yang terjadi padanya. Sehingga korban pun terus terang disetubuhi oleh ayahnya sendiri.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menyetubuhi anaknya sendiri lantaran terbawa nafsu karena ditinggal ibu kandung korban bekerja keluar negeri.
Dalam kasus ini, diamankan sejumlah pakaian korban yang dipakai saat ayahnya melakukan aksi bejat. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, karen korbannya anak kandung sendiri, maka hukumannya lebih berat ditambah sepertiga. (FB-06)