Bandar Lampung (Forum) - KPK memperkirakan total suap yang diperoleh Rektor Unila, Karomani dalam kasus penerimaan mahasiswa baru Unila jalur Mandiri tahun 2022, mencapai Rp7,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, jumlah tersebut sementara ditaksir dari saat operasi tangkap tangan diumumkan yakni Rp4,4 miliar yang telah diubah bentuk menjadi emas batangan, tabungan deposito,dan uang Rp603 juta yang dikumpulkan dari saksi Mualimin. Untuk diketahui, Rp575 juta sudah dipakai secara pribadi oleh Karomani.
Kemudian ditambah uang pecahan rupiah, euro, dan dolar singapura yang disita KPK pada 24 Agustus 2022, dari kediaman pribadi Karomani di Lampung yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.
"Ini kan mengindikasikan lebih dari satu orang, ia (benar), secara logika dan konstruksi perkara, tidak mungkin dari satu orang, kemudian satu orang kemarin ditetapkan tersangka (Andi Desfiandi) Rp150 juta, sedangkan barang bukti (BB) yang kami tunjukkan sampai Rp5 miliar. Kalau hari ini bertambah, jadi indikasinya Rp7,5 miliar," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Geledah Rumah Mewah Karomani, KPK Amankan Uang Rp.2,5 M
Dia juga memaparkan jumlah pemberi suap diduga mencapai 50 calon mahasiswa jika tarif yang dipatok Karomani dan kawan-kawan Rp150 juta per orang, dan mencapai angka 20 orang jika Karomani mematok tarif Rp350 juta per orang. Karenanya, jumlah uang dan aset yang diduga berasal dari hasil suap tersebut, akan dikonfirmasi atau dikonfrontir para saksi yang segera diagendakan.
Menurut Ali, KPK juga sudah mengeluarkan surat edaran bersifat rekomendasi terhadap perguruan tinggi negeri di Indonesia pada 29 Maret 2022.
Isi rekomendasi tersebut yakni informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri/non-reguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang.rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini.
Kemudian, indikator/kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima. Secara khusus indikator/kriteria-kriteria ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan.
Lalu, metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit. Penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya. Bahkan, jika ada metode lain harus diinformasikan.
Selanjutnya, menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan (whistleblowing system) berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing.
"Kenapa kok ada yang nanya ke KPK, malah melakukan penindakan, bukan pencegahan. Padahal, sebelum tangkap tangan ini, kami sudah mengeluarkan rekomendasi dan surat edaran tentang penyempurnaan tata kelola mahasiswa baru jalur perguruan tinggi negeri. Jadi, sudah ada kajian potensi (suap) penerimaan jalur mandiri ini," kata Ali.
Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai penukaran uang dari rupiah ke mata uang asing ditengarai sebagai modus menyamarkan harta yang sumbernya melanggar hukum seperti korupsi. Upaya-upaya tersebut diduga dalam rangka pencucian uang.
"Uangnya kan lebih ringkas, untuk Rp10 juta cukup selembar dolar singapura seribuan,"ujar Boyamin.
Dia juga menyinggung rumah mewah pribadi Karomani yang terletak di Rajabasa Bandar Lampung disinyalir rumah tersebut juga tidak didaftarkan ke LHKPN tahun 2020 hingga 2021. Upaya-upaya tersebut juga diduga kuat sebagai modus pencucian uang.
"Bisa saja, (dugaan pencucian uang), karena telah dirubah bentuknya dari uang ke barang lain," paparnya. (F-07)