Bandar Lampung (Forum) - Bawaslu Provinsi Lampung menerima 84 laporan masyarakat bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan namanya dicatut oleh partai politik (politik) untuk kepentingan pendaftaran calon peserta pemilu 2024.
"Dari 84 laporan masyarakat itu, 10 di antaranya merupakan staf di Bawaslu," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah usai Rakor Evaluasi Pengawasan di Hotel Horison, Selasa (30/8).
Rinciannya, 4 laporan dari Bandar Lampung, 7 dari Metro, 13 dari Lampung Selatan, 9 dari Lampung Utara, 2 dari Lampung Barat, 1 dari Lampung Timur, 10 laporan dari Lampung Tengah.
Selanjutnya, 5 laporan dari Mesuji, 4 dari Waykanan, 6 dari Pringsewu, 6 dari Tanggamus, 4 dari Pesawaran, 1 dari Pesisir Barat, 9 dari Tulangbawang, 3 dari Tulangbawang Barat.
"Itu jumlah yang melaporkan, biasanya yang melek informasi, yang pernah jadi pengawas atau penyelenggara dan yang ngerti biasanya tidak lapor tapi langsung isi formulir sanggahan," jelasnya.
Ia melanjutkan, masyarakat telah mengajukan formulir sanggahan, namun hingga saat ini statusnya sebagai anggota parpol belum direvisi oleh KPU.
"Masyarakat ini komplain, sampai kapan agar nama mereka bisa dihapus. Sementara KPU tidak bisa menjawab, karena seluruhnya kewenangan pusat," jelasnya.
Selain itu, kata Hermansyah, masyarakat juga mengeluhkan sulitnya mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai aplikasi terpusat, termasuk mengunggah formulir sanggahan. (FB-07)